Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda