Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Tentara Nasional INDONESIA; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian; dan d. pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak pemberi izin terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
Koreksi Anda