Koreksi Pasal 7
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Koreksi Anda
