Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Industri Pertahanan berfungsi untuk: a. memperkuat Industri Pertahanan; b. mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja; d. memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara; dan e. membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
Koreksi Anda