Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan: a. mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; b. mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan c. meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.
Koreksi Anda