Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Industri Pertahanan dilaksanakan berdasarkan asas: a. prioritas; b. keterpaduan; c. berkesinambungan; d. efektif dan efisien berkeadilan; e. akuntabilitas; f. visioner; g. prima; h. profesional; i. kualitas; j. kerahasiaan; k. tepat waktu; l. tepat sasaran; m. tepat guna; n. pemberdayaan sumber daya manusia nasional; dan o. kemandirian.
Koreksi Anda