Koreksi Pasal 22
UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan instansi lainnya pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda
