Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan instansi lainnya pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda