Koreksi Pasal 19
UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
