Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari: a. hibah atau sumbangan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 17 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda