Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 16 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (2) Pemberian . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. menyusun dan MENETAPKAN Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum; c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum; d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda