Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL). (2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Utang Negara untuk membiayai: a. Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/atau realisasi anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. Sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal realisasi pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan; dan/atau c. Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya. 16. Ketentuan . . . 16. Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda