Koreksi Pasal 14
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah- langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi BBM dan/atau langkah- langkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
14. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
