Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Penyesuaian. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). (3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah). 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda