Koreksi Pasal 9
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2) Dana . . .
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf b
diperkirakan
sebesar Rp13.986.701.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
11. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, ayat (6) tetap, dan penjelasan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
