Koreksi Pasal 5
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp292.422.800.083.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapan ratus juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 . . .
Koreksi Anda
