Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; dan c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp192.789.424.468.000,00 (seratus sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp31.244.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp58.780.695.905.000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah). (4a) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memperhitungkan pengembalian cost- recovery PT Pertamina (Persero) sebesar Rp10.739.660.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2007 dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. (5) Penunjukan . . . (5) Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan UNDANG-UNDANG APBN. (6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda