Koreksi Pasal 2
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf b
diperkirakan
sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah . . .
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat
(4)
diperkirakan
sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
