Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
35. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan. 36. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda