Koreksi Pasal I
UU Nomor 16 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN UU 45-2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4778) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 dan 36 diubah, sehingga Pasal 1 angka 35 dan 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
