Koreksi Pasal 19
UU Nomor 16 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan ...
(2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
