Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antar kelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral. (2)Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional, regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri. (3)Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.
Koreksi Anda