Koreksi Pasal 26
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1)Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan.
(2)Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pasal 24, dan Pasal 25.
(3)Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
