Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun nonformal. (2)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang. (3)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. (4)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
Koreksi Anda