Koreksi Pasal 18
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
