Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. (2)Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : a.menyusun programa penyuluhan; b.melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan; c.menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; d.melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; e.menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; f.melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; g.memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan h.memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Koreksi Anda