Koreksi Pasal 11
UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1)Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas;
a.melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b.menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c.memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d.melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
(2)Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur.
(3)Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
Koreksi Anda
