Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: a.kelembagaan penyuluhan pemerintah; b.kelembagaan penyuluhan swasta; dan c.kelembagaan penyuluhan swadaya. (2)Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a : a.pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan; b.pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan; c.pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan d.pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan. (3)Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat. (4)Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. (5)Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
Koreksi Anda