Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum UNDANG-UNDANG ini dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap dapat dilaksanakan. (2)Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda