Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2)Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda