Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 16 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang meliputi metode pendidikan orang dewasa; penyuluhan sebagai gerakan masyarakat; penumbuhkembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan gender; dan peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional. (2)Dalam menyusun strategi penyuluhan, Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang: pertanian, perikanan, dan kehutanan. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Koreksi Anda