Koreksi Pasal 37
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
BAB IV . . .
Koreksi Anda
