Koreksi Pasal 35
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
b. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan
karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
