Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya; c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau e. melakukan perbuatan tercela. (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda