Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam UNDANG-UNDANG ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka. (3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
Koreksi Anda