Koreksi Pasal 41
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3451), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
