Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, PRESIDEN dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, PRESIDEN dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran