Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.
Koreksi Anda