Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri. (2) Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda