Koreksi Pasal 7
UU Nomor 16 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri.
(2) Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda
