Koreksi Pasal 45
UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Koreksi Anda
