Koreksi Pasal 40
UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Koreksi Anda
