Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus tidak berwenang: a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain. (2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda