Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum INDONESIA dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik INDONESIA, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda