Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yayasan bubar karena: d. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; e. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; f. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: 1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda