Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan. (2) Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. (3) Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.
Koreksi Anda