Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Koreksi Anda