Koreksi Pasal 15
UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
