Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 16 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 112, 2001 Kehakiman. Keuangan. Yayasan. Bantuan. Hibah. Wasiat. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4132) http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda