Koreksi Pasal 14
UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai :
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
Koreksi Anda
