Koreksi Pasal 13
UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai terdiri dari :
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
