Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai terdiri dari : a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda