Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Dumai untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
Koreksi Anda