Koreksi Pasal 12
UU Nomor 16 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Dumai untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
Koreksi Anda
